Tiga siswa SMA yang menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam telah ditangkap oleh polisi di kompleks kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelajar ini diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi mendapat informasi tentang kejadian yang meresahkan tersebut.

“Anda ada 3 pelajar yang kami amankan,” ujar Andri saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023). Dari ketiga pelajar tersebut, satu di antaranya, DA (16), telah ditetapkan sebagai tersangka. DA merupakan pelajar yang mengancam satpam kompleks dengan menggunakan celurit. Andri menjelaskan bahwa pihaknya mengenakan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam terhadap DA.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita empat barang bukti, termasuk tiga celurit dan satu stick golf. Sebelumnya, berita telah beredar bahwa sejumlah siswa SMA melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Salah satu siswa tersebut mengancam satpam bernama Hidayat dengan celurit.

Baca Juga : Aksi Meresahkan: Pelajar Ancam Satpam dengan Parang di Jakarta Barat

Hidayat menyampaikan bahwa ia sempat diancam dan berusaha untuk menghindar dari ancaman tersebut. Diketahui bahwa para siswa SMA tersebut menggunakan tiga sepeda motor, dan Hidayat sempat mengejar mereka. Namun, keberadaan para pelajar itu akhirnya hilang di kawasan Citra 8.

Perlu dicatat bahwa artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul “Polisi Tangkap Siswa SMA yang Hendak Bacok Satpam di Kalideres.” Untuk membaca lebih lanjut, dapat mengakses tautan berikut: Polisi Tangkap Siswa SMA yang Hendak Bacok Satpam di Kalideres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Apakah Masalah Sebenarnya dari Pelarangan Thrifting?

Apakah Masalah Sebenarnya dari Pelarangan Thrifting

Pemerintah telah menegaskan kembali mengenai regulasi yang melarang impor pakaian bekas (Thrifting). Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa pelarangan thrifting hanya mencari kambing hitam,

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN: UU No. 20 Tahun 2023

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN UU No. 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Gapura Timur Jembatan Merah patah dan Roboh di senggol Truk Molen

gapura jembatan merah roboh hancur

Dikutip dari Radar Jogja, Gapuran yang Pintu gerbang Kampung Prayan Kulon, Condongcatur, Depok runtuh kemarin (2/11). Runtuhnya pintu gerbang yang terletak di sebelah timur gedung baru Jembatan Merah itu akibat