Paris, Prancis – Bahasa Indonesia telah berhasil diakui sebagai bahasa resmi atau bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini diambil melalui adopsi Resolusi 42 C/28 dengan suara bulat selama sesi penuh Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 20 November di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam proses sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Dalam presentasinya, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, mengungkapkan, “Bahasa Indonesia telah menjadi perekat bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Sebagai bahasa penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah merambah dunia, terbukti dengan inklusinya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.”

Dubes Oemar menekankan bahwa peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia adalah bagian dari upaya global Indonesia untuk membangun konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan merupakan komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Dalam penutupnya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan memberikan dampak positif terhadap perdamaian, harmoni, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.

Inisiatif untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Potensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO kemudian diakui, dan proposal ini diajukan kepada UNESCO setelah pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 7 Februari 2023.

Pada Maret 2023, proposal nominasi Bahasa Indonesia disampaikan oleh Perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda Sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Akhirnya, proposal Pemerintah Indonesia disetujui untuk dimasukkan sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung pada tanggal 7-22 November 2023.

Delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, berhasil mempresentasikan proposal mereka di hadapan Komite Hukum pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Dengan tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Komite Hukum memberikan persetujuan terhadap usulan Pemerintah Indonesia.

Inisiatif Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan implementasi Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah bertujuan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Usulan ini juga menjadi langkah de jure untuk memberikan status bahasa resmi kepada Bahasa Indonesia di tingkat internasional, menyusul langkah-langkah de facto Pemerintah Indonesia dalam membangun komunitas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.

Sumber: Kementerian Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *