Pengumuman Penting! Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diundur dari tanggal semula, yaitu 1 Januari 2024, menjadi tanggal 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, dilakukan assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak, termasuk ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) serta Wajib Pajak pribadi yang terpengaruh oleh pemadanan NIK menjadi NPWP.

Batas akhir pemadanan juga mengalami perubahan dari tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 30 Juni 2024. Bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terhadap pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Direktur Dwi Astuti menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk mempersiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan pengujian dan habituasi sistem baru bagi Wajib Pajak. Alasan di balik penundaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini adalah penyesuaian waktu implementasi CTAS di pertengahan tahun 2024, sekaligus hasil dari assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder.

Hingga tanggal 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah berhasil dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri. Pencapaian ini mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Oleh karena itu, Ditjen Pajak memiliki tugas untuk memadankan sekitar 17,48% data Wajib Pajak orang pribadi hingga 30 Juni 2024.

Explore More

Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar 3 Perguruan Tinggi Swasta

Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar 3 Perguruan Tinggi Swasta

Pada tanggal 6 Juni 2023, LLDIKTI Wilayah III mengadakan pertemuan untuk menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Profesor/Guru Besar. Acara ini berlangsung

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN: UU No. 20 Tahun 2023

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN UU No. 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Komponen Smart Farming – Farming 4.0

Komponen smart farming

Smart farming merupakan bagian dari pengembangan IOT (Internet of Things) dalam bidang pertanian. Bertujuan untuk membuat pengelolaan pertanian bisa lebih optimal dan smart. smart farming akan menyampaikan ruang lingkup atau