5 Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap, Semua Ditembak kecuali Perempuan. Polrestabes Palembang meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di puluhan TKP. Diberitakan di SINDOnews, Ajak Pacar Curi Motor, 4 Kawanan Curanmor di Palembang Ditembak.
DIVISI HUMAS POLRI (humas.polri.go.id) ungkap Kronologi Ditangkapnya Komplotan Curanmor di Palembang yang Sudah Beraksi di 20 Lokasi, Tertangkapnya komplotan ini berawal adanya laporan dari korban curnamor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Sebanyak lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap polisi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Geng perampok terdiri dari empat pria dan satu wanita. Pelaku bernama Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta seorang wanita bernama Fera Seftilia (43). Pelaku merupakan warga Desa Lorong Terusan 1, 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan seorang korban kriminal bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan, Desa Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Diketahui, sepeda motor Honda Beat korban hilang di parkiran Indomaret Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap komplotan pencuri tersebut.

“Ya, kami berhasil menangkap lima komplotan perampok di Palembang,” kata Kepala Bareskrim Kompol Tri Wahyudi. Tri mengatakan, kelima pelaku merupakan pencuri di Kota Palembang dan telah beraksi di 20 TKP.

Saat beraksi, lanjut Tri, mereka bergiliran dan berpasangan. Salah satu pelakunya adalah seorang wanita. Tri mengatakan, selain lima pelaku, ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah dikantongi. Tri menuturkan, empat dari lima pelaku diberikan tindakan tegas dan terarah karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. “Empat dari mereka terpaksa mengambil tindakan tegas karena ingin kabur dan melawan,” katanya.

baca juga : Lowongan Kerja Palembang Terbaru PT.DAYA CIPTA WARNA Juli 2022

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T terakhir, helm, sepeda motor matic, dan pakaian pelaku saat beraksi, serta alat penyedot shabu. “Lima pelaku, kita terapkan pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya. Sementara itu, tersangka Jodi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor.

Kepada polisi, ia terpaksa mencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan. Saat beraksi, sambungnya, ia mengambil sepeda motor korban. “Saya bertugas menjemput motor korban. Kalau Amanda joki dan memantau situasi,” ujarnya. Jodi menuturkan, setelah melakukan aksi tersebut, sepeda motor tersebut kemudian dijual dan uangnya dibagi rata.

“Uang hasil jualan motor curian kami bagi rata, saya pakai untuk makan dan beli obat-obatan,” ujarnya. “Saya baru sekali terlibat aksi karena diundang oleh pacar saya, Virgo,” kata Fera.

Via : humas.polri.go.id, Sindo,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *