Pengumuman Penting! Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diundur dari tanggal semula, yaitu 1 Januari 2024, menjadi tanggal 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, dilakukan assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak, termasuk ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) serta Wajib Pajak pribadi yang terpengaruh oleh pemadanan NIK menjadi NPWP.

Batas akhir pemadanan juga mengalami perubahan dari tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 30 Juni 2024. Bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terhadap pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Direktur Dwi Astuti menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk mempersiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan pengujian dan habituasi sistem baru bagi Wajib Pajak. Alasan di balik penundaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini adalah penyesuaian waktu implementasi CTAS di pertengahan tahun 2024, sekaligus hasil dari assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder.

Hingga tanggal 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah berhasil dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri. Pencapaian ini mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Oleh karena itu, Ditjen Pajak memiliki tugas untuk memadankan sekitar 17,48% data Wajib Pajak orang pribadi hingga 30 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Anak CIBI – Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa

Anak CIBI - Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa

“Anak CIBI” adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada anak-anak yang memiliki kemampuan atau potensi intelektual yang sangat tinggi atau istimewa dalam suatu bidang, seperti akademik, seni, olahraga, atau lainnya.

Aksi Meresahkan: Pelajar Ancam Satpam dengan Parang di Jakarta Barat

Aksi miris dilakukan segerombolan pelajar di Jakarta Barat yang diduga hendak melakukan tawuran saat jam sholat Jumat berlangsung

Aksi miris dilakukan segerombolan pelajar di Jakarta Barat yang diduga hendak melakukan tawuran saat jam sholat Jumat berlangsung. Para pelajar yang mengenakan peci dan baju koko itu bahkan sempat menodongkan

Mengungkap Inovasi: Sepeda Listrik Motor 48V, Kendaraan Mewah dengan Harga Terjangkau

Mengungkap Inovasi: Sepeda Listrik Motor 48V, Kendaraan Mewah dengan Harga Terjangkau

Di era di mana teknologi terus berkembang pesat, inovasi dalam industri kendaraan juga mengalami lonjakan signifikan. Salah satu terobosan terbaru yang memikat perhatian adalah Sepeda Listrik Motor 48V, sebuah perangkat