Pengumuman Penting! Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diundur dari tanggal semula, yaitu 1 Januari 2024, menjadi tanggal 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, dilakukan assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak, termasuk ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) serta Wajib Pajak pribadi yang terpengaruh oleh pemadanan NIK menjadi NPWP.

Batas akhir pemadanan juga mengalami perubahan dari tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 30 Juni 2024. Bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terhadap pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Direktur Dwi Astuti menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk mempersiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan pengujian dan habituasi sistem baru bagi Wajib Pajak. Alasan di balik penundaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini adalah penyesuaian waktu implementasi CTAS di pertengahan tahun 2024, sekaligus hasil dari assessment terhadap kesiapan seluruh stakeholder.

Hingga tanggal 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah berhasil dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri. Pencapaian ini mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Oleh karena itu, Ditjen Pajak memiliki tugas untuk memadankan sekitar 17,48% data Wajib Pajak orang pribadi hingga 30 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II (Panjang 556 m) di Bantul Senilai Rp 364 M

Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II (Panjang 556 m) di Bantul Senilai Rp 364 M

Bantul, 2 Juni 2023 – Pagi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meresmikan Jembatan Kretek II yang terletak di Kapanewon Kretek, Bantul, DI Yogyakarta. Acara peresmian yang berlangsung di

Apa saja Keyword SEO terkait : layar tancap jaman dulu?

Keyword SEO terkait "layar tancap jaman dulu" dapat membantu meningkatkan visibilitas konten Anda jika Anda berfokus pada topik ini.

Coba tanya ke Chat GPT terkait sebuah kata Kunci, berikut ini masilnya. Keyword SEO terkait “layar tancap jaman dulu” dapat membantu meningkatkan visibilitas konten Anda jika Anda berfokus pada topik

Prodi Pertanian di Jogja: Pilihan Tepat untuk Masa Depan Cerah

Prodi Pertanian di Jogja: Pilihan Tepat untuk Masa Depan Cerah

Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar yang memiliki banyak pilihan program studi unggulan, salah satunya Prodi Pertanian di Jogja untuk kuliah pertanian di Jogja. Nama Prodi Pertanian mengikuti aturan pemerintah menjadi