Dikutip dari web Sekolah Visi dan Misi MI. Azzainiyah III Randumerak Paiton.


Visi dan Misi

” Terdepan Dalam Membentuk Siswa Berkualitas Dan Berakhlakul Karimah Yang Berwawasan Pesantren”

Indikator Visi

Unggul dalam kemampuan intelektual.

Unggul dalam beraktivitas keagamaan dan berakhlaqul karimah.

Unggul dalam mengamalkan Tri Logi dan Panca Kesadaran Santri*.

Unggul dalam prestasi akademik dan non Akademik.

Unggul dalam persaingan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi

Visi tersebut di atas mencermin kan cita-cita MI. Azzainiyah III Randumerak Paiton yang berorientasi kedepan dengan memperhatikan potensi kekinian, sesuai dengan norma dan harapan masayarakat.

Untuk mewujudkannya, MI. Azzainiyah III Randumerak Paiton menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam Misi berikut:

1. Mengembangkan krikulum Nasional dan Pesantren sesuai dengan perkembangan zaman.

2. Penanaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta pembinaan akhlakul karimah melalui pengamalan ajaran islam

3. Mengamalkan Tri Logi dan Panca Kesadaran Santri Pondok Pesantren Nurul Jadid.

4. Mengembangkan potensi akademik dan Non akademik secara optimal sesuai dengan bakat dan minat melalui proses pembelajaran dan ekstrakurikuler.

5. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif.

Baca Juga : Mengapa Siswa Tidak Masuk Sekolah? Penyebab, Alasan tidak masuk Sekolah dan Persetujuan yang Tepat

Sumber : azzainiyah3.sch.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

[Event] Jogja Berdaya #99 – Bikin usaha Jadi Viral

Menjadi viral adalah kunci mendatangkan traffic bertubi-tubi.

BELAJAR BIKIN USAHA MENJADI VIRAL. Menjadi viral adalah kunci mendatangkan traffic bertubi-tubi. Hal tersebut harus diikuti dengan kesiapan kapasitas kita mengelola traffic yang begitu dahsyatnya menjadi keuntungan.

Menggali Lebih Dalam tentang RFID: Definisi, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Menggali Lebih Dalam tentang RFID Definisi, Cara Kerja, dan Manfaatnya

RFID, singkatan dari Radio Frequency Identification atau yang dapat diartikan sebagai pengenal frekuensi radio, umumnya digunakan untuk berbagai keperluan identifikasi, seperti pengenalan karyawan di perusahaan atau saat berbelanja. Teknologi RFID

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN: UU No. 20 Tahun 2023

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN UU No. 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.