UMKM Go Digital adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu usaha kecil dan menengah (UKM) dalam meningkatkan kualitas dan daya saingnya melalui implementasi teknologi digital. Program ini diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021 dengan tujuan meningkatkan peluang UKM di era digital, yang dianggap sangat penting dalam menghadapi persaingan global.

UMKM Go Digital terdiri dari beberapa kegiatan yang bertujuan untuk membantu UKM dalam meningkatkan penggunaan teknologi digital dalam bisnis mereka. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan, sertifikasi, penyediaan alat dan perangkat teknologi, serta pemberian dukungan keuangan bagi UKM yang memenuhi syarat. Program ini diharapkan dapat membantu UKM dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saingnya, serta membantu memperluas jangkauan pasar UKM ke level nasional maupun internasional.

Baca Juga : GKR Bendara sampaikan pentingnya Ide Kreatif pada Mahasiswa baru UMBY

Kaitan UMKM dan UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja adalah sebuah undang-undang yang diterbitkan pemerintah Indonesia pada tahun 2021 untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan meningkatkan lapangan kerja. Undang-Undang Cipta Kerja mencakup berbagai bidang, termasuk bidang usaha kecil dan menengah (UKM).

UKM merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus dari Undang-Undang Cipta Kerja, karena UKM dianggap memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UKM diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Info Tentang Danacita dan Dana Pendidikan

Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan berbagai kemudahan bagi UKM, termasuk dalam hal pendaftaran, perizinan, dan pembayaran pajak. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang pemberian dukungan keuangan, pelatihan, serta akses kepada informasi, teknologi, dan pasar bagi UKM. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kaitan yang erat dengan keberlangsungan dan kemajuan UKM di Indonesia.

UMKM Go Legal artinya adalah Pelaku UMKM yang sudah memiliki berbagai akses perijinan seperti NIB,PIRT, HAKI,SNI, Halal, serta berbagai perijinan lainnya. Hal inilah yang coba diatasi Pemerintah dengan menghilangkan berbagai hambatan regulasi dalam ekosistem melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Apa saja usaha UMKM?

Usaha kecil dan menengah (UKM) adalah usaha yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki modal kerja tidak lebih dari 2,5 miliar rupiah dan mempekerjakan tidak lebih dari 50 orang. UKM dapat berbentuk usaha perdagangan, jasa, industri, atau pertanian.

Beberapa contoh usaha UKM di Indonesia antara lain:

  1. Usaha perdagangan, seperti toko kelontong, warung makan, atau toko kelontong kelontong kelontong
  2. Usaha jasa, seperti salon kecantikan, jasa pembersihan, atau jasa konsultasi
  3. Usaha industri, seperti pabrik kecil, workshop, atau studio rekaman
  4. Usaha pertanian, seperti peternakan, kebun, atau perkebunan

UKM dapat beroperasi di berbagai bidang, tergantung pada minat, kemampuan, dan kondisi setempat. UKM dapat juga beroperasi di bidang yang sama dengan usaha besar, namun dengan skala yang lebih kecil dan dengan cara operasi yang lebih fleksibel.

2023 UMKM Go Legal dan banyak pihak yang siap support Pelaku UMKM Go legal. Tertarik Program ini ada banyak link dan relasi yang bisa membantu dan mendukung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *