Yogyakarta, Sabtu (15/03/2025) — Dinas Perhubungan DIY melakukan penyesuaian lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pasca penutupan total Plengkung Nirbaya. Perubahan ini terutama dilakukan di Simpang 4 Gading, Simpang 3 Mantrigawen Lor, dan Simpang 4 Taman Sari.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, penutupan Plengkung Nirbaya bertujuan untuk konservasi dan penyelamatan struktur. Salah satu langkah yang diambil adalah mengubah fase lampu lalu lintas di Simpang Gading dari empat fase menjadi tiga fase serta mematikan lampu di lengan utara. Penyesuaian ini telah diterapkan oleh Dishub Kota Yogyakarta dan terbukti memperpendek waktu siklus total lalu lintas di kawasan tersebut.

Untuk kendaraan yang akan masuk ke Njeron Beteng, arus dari timur masih bisa melalui Pojok Beteng Wetan menuju Simpang Mantrigawen Lor, sementara dari barat diarahkan melalui Jokteng Kulon ke Simpang Taman Sari. Dishub DIY dan Dishub Kota Yogyakarta juga telah membahas potensi titik-titik rawan, terutama di Simpang Taman Sari dan Simpang Mantrigawen Lor.

Tantangan di Simpang 3 Mantrigawen Lor

Rizki menekankan bahwa Simpang 3 Mantrigawen Lor menjadi titik kritis karena tidak memiliki lampu lalu lintas dan kondisi jalannya lebih sempit. Oleh karena itu, petugas akan ditempatkan di lokasi, terutama saat jam sibuk. Sementara itu, di Simpang 4 Taman Sari, waktu siklus lampu lalu lintas telah dioptimalkan, dan pengawasan arus lalu lintas ditingkatkan.

Personel gabungan dari Dishub DIY, Dishub Kota Yogyakarta, Polda DIY, dan Polresta Yogyakarta juga akan disiagakan di Simpang 4 Taman Sari untuk membantu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Evaluasi lebih lanjut juga akan dilakukan untuk kemungkinan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) bagi mobil di beberapa ruas jalan dalam Njeron Beteng, seperti di Jalan Wijilan.

Alasan Penutupan Total Plengkung Nirbaya

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan bahwa keputusan menutup total Plengkung Nirbaya didasarkan pada kajian sejak 2015. Upaya perbaikan yang selama ini dilakukan hanya bersifat parsial dan tidak menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penutupan total agar mitigasi dan pemulihan bisa dilakukan dengan optimal.

“Penutupan ini bukan keputusan mendadak, melainkan berdasarkan pengamatan selama lebih dari 10 tahun. Jika dibiarkan, kerentanan struktur akan semakin parah,” ujar Dian.

Langkah ini memungkinkan tim teknis untuk melakukan pemetaan kondisi Plengkung Nirbaya secara menyeluruh tanpa gangguan. Selama proses pemulihan, area ini akan ditutup total, hanya boleh diakses oleh pekerja, dan akan diawasi ketat sesuai standar keselamatan kerja (K3).

Upaya Pelestarian Warisan Budaya

Plengkung Nirbaya adalah struktur bersejarah dengan dimensi terbesar di Yogyakarta. Aktivitas kendaraan dan manusia di area ini selama bertahun-tahun berkontribusi pada penurunan kondisinya. Bahkan, di masa lalu, masyarakat bisa naik ke atasnya dan melakukan aktivitas yang tidak pantas, yang semakin mempercepat kerusakan.

Dian menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas mitigasi dan pemulihan. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya pelestarian warisan budaya ini.

“Kita harus rela memberikan waktu untuk pemulihan. Jika bangunan ini rusak, maka bagian dari sejarah kita juga hilang. Mari kita jaga bersama sebagai bentuk kepedulian terhadap identitas budaya Yogyakarta,” tutup Dian.

info : https://jogjaprov.go.id/berita/detail-berita/atasi-macet-pasca-penutupan-plengkung-nirbaya-dishub-diy-sesuaikan-kondisi-lalu-lintas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Antrean panjang di T3 Bandara Changi, pos pemeriksaan Woodlands & Tuas karena ICA mengalami kendala sistem

Antrean panjang di T3 Bandara Changi, pos pemeriksaan Woodlands & Tuas karena ICA mengalami kendala sistem

Foto : Foto oleh Zhang Xuanbin melalui pos pemeriksaan Rouxin Kedua situs berbagi pos pemeriksaan. Antrean panjang di T3 Bandara Changi, pos pemeriksaan Woodlands & Tuas karena ICA mengalami kendala

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN: UU No. 20 Tahun 2023

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN UU No. 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Tim Robotik Unissula Catatkan Prestasi Nasional

Apa itu Grand Final Final dan juara

Tim robotik dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) berhasil mencapai babak delapan besar dalam Kontes Robot ABU Indonesia (KRAI), bagian dari Kontes Robot Indonesia (KRI) tingkat