Dikutip dari TRIBUNJOGJA.COM, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul keberatan dengan tahapan awal pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI DIY 2022. Pernyataan keberatan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 23/KONI/BTL/III/2022 yang ditandatangani Ketua KONI Bantul, Subandrio dan diketahui pelatih KONI Bantul, Joko B Purnomo.

Dalam surat tersebut, ada tiga hal terkait pendataan tahap demi tahap dari KONI DIY. Diantara yang lain; tetap melakukan perubahan pada buku pedoman teknis (THB) meskipun telah dilakukan pemasukan dengan nomor.

Seharusnya persiapan THB sudah selesai atau ditutup sebelum masuk sesuai jadwal nomor, kalaupun ada perubahan tidak perlu ada kesepakatan dengan KONI DIY.

Kedua, adanya keputusan untuk menunda masuknya dengan batas waktu nomor dari 26 Maret hingga 30 Maret dengan alasan ada revisi perubahan THB oleh pengelola olahraga daerah.

Ketua KONI Bantul Subandrio mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan para atlet yang berhalangan mengikuti Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI DIY 2022 karena nomor yang ingin diikuti jatuh di nomor masuk. panggung.

“Dan ketiga, dengan adanya revisi THB dan pencabutan EBN, banyak nomor yang tidak dipertandingkan dan ada beberapa atlet PON yang tidak bisa bermain di Porda,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Dengan tiga persoalan tersebut, KONI Bantul menduga ada upaya merugikan kontingen dari kabupaten/kota lain. “Berdasarkan masukan dari Pemkab, beberapa kebijakan yang dilakukan KONI DIY terkait pemasukan dengan nomor, maka kami menduga ada upaya yang merugikan daerah tertentu,” jelasnya.

“Untuk Bantul ada beberapa nomor andalan kita yang kalah. Seperti riding dimana semua nomor balap hilang, dan renang, Pauline (atlet peraih medali perunggu di PON XX Papua) juga meninggal,” jelasnya.

Agar segera mendapat tanggapan, KONI Bantul mengirimkan surat kepada Gubernur DIY, Ketua Komisi D DPRD DIY, Bupati Bantul, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Yogyakarta.

“Dengan mentransmisikan ke pihak terkait, kami berharap ada transparansi lebih lanjut mengenai masalah ini. Karena ini untuk pengembangan olahraga di DIY,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Kerusakan Selokan Mataram di Kadipiro Margodadi Sayegan Sleman: Dampak Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1

Kerusakan Selokan Mataram di Kadipiro Margodadi Sayegan Sleman Dampak Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1

Selokan Mataram di wilayah Kadipiro Margodadi Sayegan Sleman mengalami kerusakan pada Minggu (22/10/2023) yang diduga disebabkan oleh pembangunan Jalan Tol Jogja Bawen Seksi 1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman

Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Resmi telah rilis, Ada Ustadz Adi Hidayat (UAH)

Sesuai Surat Keputusan terbaru 2023, kepemimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah masih dilanjutkan oleh Ketua periode sebelumnya, yakni Dr Fathurrahman Kamal. Menariknya, nama dai kondang dan ulama muda Muhammadiyah, Ustaz Adi

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN: UU No. 20 Tahun 2023

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN UU No. 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.