Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Kalimantan Barat berpartisipasi dalam kegiatan konsultasi publik untuk rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023-2043. Kegiatan ini diadakan di Hotel Mercure Pontianak pada tanggal 30 Mei 2023 dan dihadiri oleh Dr. Harniati, S.H. LLM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kumham Kalbar; Iis Sulaiha, S.H., M.H., Perancang PUU Madya; serta A. Fanni Pujiastomo, SH.,MH., Perancang PUU Muda.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penyusunan RTRW didasarkan pada Keputusan Menteri ATR Nomor 11 Tahun 2021 mengenai cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW. Proses perencanaan tata ruang melibatkan beberapa tahap, termasuk penyusunan materi tata ruang berdasarkan kajian teknis dan akademis, melibatkan partisipasi masyarakat, serta penetapan rencana tata ruang sebagai kepastian hukum.
Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan merupakan tahap penting dalam proses penyusunan RTRW. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi daerah, Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat, instansi vertikal, perguruan tinggi, akademisi, organisasi profesi, mitra pembangunan, dan pers. Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengajukan persetujuan substansi.
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dalam arahannya menyampaikan bahwa kajian-kajian dalam penyusunan RTRW harus mencerminkan arah pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat. Salah satu contohnya adalah pertumbuhan ekonomi sektor non-pertanian yang diharapkan dapat berkembang di sekitar Sungai Kakap. Selain itu, pembangunan jembatan tol Kapuas 3 dan kawasan industri di Wajok, serta adanya pelabuhan internasional diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor non-pertanian di wilayah tersebut. Gubernur juga menekankan pentingnya kebijakan RTRW yang fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat untuk menghindari beban yang berlebihan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam upaya tindak lanjut dari kegiatan konsultasi publik ini, diharapkan aspirasi masyarakat, organisasi profesi, mitra pembangunan, dan instansi vertikal yang terlibat dalam program-program RTRW Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023-2043 dapat diakomodasi. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya perencanaan tata ruang wilayah dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta menguntungkan bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait perencanaan tata ruang wilayah. Dengan melibatkan pihak-pihak terkait, diharapkan RTRW Provinsi Kalimantan Barat dapat menjadi acuan yang solid dan mewakili kepentingan seluruh masyarakat untuk pembangunan yang berkelanjutan di masa depan.
Sumber: https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6719-kumham-kalbar-mengikuti-kegiatan-konsultasi-publik-untuk-rancangan-rtrw-2023-2043