Berikut ini daftar Prodi S1 Hukum di Universitas Swasta Yogyakarta di Yogyakarta dengan akreditasi yang di dihimpun dari dara web BAN PT.

  • Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Ilmu Hukum Akreditasi B
  • Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Hukum Akreditasi Baik
  • Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Hukum Akreditasi Unggul
  • Universitas Islam Indonesia Hukum Akreditasi Unggul
  • Universitas Janabadra Hukum Akreditasi A
  • Universitas Cokroaminoto Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Akreditasi B
  • Universitas Islam Indonesia Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Akreditasi A
  • Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hukum Akreditasi A
  • Universitas Ahmad Dahlan Ilmu Hukum Akreditasi A
  • Universitas Proklamasi 45 Ilmu Hukum Akreditasi B
  • Universitas Widya Mataram Ilmu Hukum Akreditasi B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

10 Contoh Izin dan Alasan Tidak Masuk Sekolah lewat WhatsApp

Saya ingin meminta izin tidak masuk sekolah hari ini karena cuaca sangat buruk dan saya khawatir akan keselamatan saya di perjalanan. Terima kasih atas pengertiannya

Ijin sekolah bisanya lewat surat, cara izin tidak masuk sekolah lewat surat. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini penyampaiaan ijin beragam. Izin tidak masuk sekolah lewat WhatsApp dapat sopan

Your channel’s views are up 750% as you published more videos and got more views per video

Your channel’s views are up 750% as you published more videos and got more views per video

Wow! Your channel’s views are up 750% as you published more videos and got more views per video than before. What’s going on? Over the last week, you’ve been publishing more

Prinsip 5C dalam Dunia Pemberian Pinjaman: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Acara FGD HKI sebagai jamina Hutang, salah satunya membahas Prinsip 5C dalam Dunia Pemberian Pinjaman Apa yang Perlu Anda Ketahui

Prinsip 5C adalah sebuah kerangka kerja yang digunakan oleh lembaga keuangan, termasuk bank dan pemberi pinjaman lainnya, untuk menilai apakah seorang calon debitur (peminjam) layak mendapatkan kredit. Prinsip 5C ini