Wesel tagih adalah instrumen keuangan berupa surat berharga yang digunakan untuk menagih sejumlah uang pada tanggal tertentu yang telah disepakati oleh pihak yang berutang (pembayar) kepada pihak yang menagih (penerima wesel). Wesel tagih mencakup perintah tertulis dan tidak bersyarat dari pihak pembuat wesel kepada pihak penerima wesel untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu atau pada saat diminta.

Contoh Wesel Tagih

Misalkan PT ABC menjual barang kepada PT XYZ dengan syarat pembayaran melalui wesel tagih. PT ABC kemudian membuat wesel tagih yang berisi instruksi kepada PT XYZ untuk membayar sejumlah Rp50.000.000 dalam waktu 90 hari. PT XYZ menerima wesel tersebut dan setuju untuk membayar pada tanggal yang ditentukan.

Detail dari Wesel Tagih:

  1. Tanggal Penerbitan: 1 Juli 2024
  2. Jumlah yang Ditagih: Rp50.000.000
  3. Tanggal Jatuh Tempo: 29 September 2024
  4. Penerima Wesel: PT ABC
  5. Pembayar: PT XYZ

Pada tanggal jatuh tempo, PT XYZ harus membayar Rp50.000.000 kepada PT ABC sesuai dengan perjanjian dalam wesel tagih tersebut.

Referensi:

  1. Akuntansilengkap.com
  2. Investopedia
  3. Accountingtools.com

Anda bisa mengunjungi tautan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai wesel tagih dan contohnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

FLYOVER KEDINDING Sidoarjo Jatim

Konstruksi flyover yang sedang dibangun di Sidoarjo menimbulkan banyak pertanyaan. Dengan bentuknya yang khas kotak dan tanpa adanya sudut belok yang tajam, serta tanjakan atau turunan yang terjal, proyek ini

Part Engsel Laptop (hinge) Asus

Engsel laptop Asus - Hinges

SKU : charntp301left / charntp301right P/N : 13nb0al1am0712 merupakan part dari Asus laptop Flip yang kompatibel dengan seri Q dan T. Sering sekali rusak jika Laptop sudah lama digunakan dan

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN: UU No. 20 Tahun 2023

Perubahan Penting dalam Undang-Undang ASN UU No. 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.