Wesel tagih adalah instrumen keuangan berupa surat berharga yang digunakan untuk menagih sejumlah uang pada tanggal tertentu yang telah disepakati oleh pihak yang berutang (pembayar) kepada pihak yang menagih (penerima wesel). Wesel tagih mencakup perintah tertulis dan tidak bersyarat dari pihak pembuat wesel kepada pihak penerima wesel untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu atau pada saat diminta.

Contoh Wesel Tagih

Misalkan PT ABC menjual barang kepada PT XYZ dengan syarat pembayaran melalui wesel tagih. PT ABC kemudian membuat wesel tagih yang berisi instruksi kepada PT XYZ untuk membayar sejumlah Rp50.000.000 dalam waktu 90 hari. PT XYZ menerima wesel tersebut dan setuju untuk membayar pada tanggal yang ditentukan.

Detail dari Wesel Tagih:

  1. Tanggal Penerbitan: 1 Juli 2024
  2. Jumlah yang Ditagih: Rp50.000.000
  3. Tanggal Jatuh Tempo: 29 September 2024
  4. Penerima Wesel: PT ABC
  5. Pembayar: PT XYZ

Pada tanggal jatuh tempo, PT XYZ harus membayar Rp50.000.000 kepada PT ABC sesuai dengan perjanjian dalam wesel tagih tersebut.

Referensi:

  1. Akuntansilengkap.com
  2. Investopedia
  3. Accountingtools.com

Anda bisa mengunjungi tautan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai wesel tagih dan contohnya.

Explore More

Bali antara Potensi Turis dan Pelanggarannya?

Bali antara Potensi Turis dan Pelanggarannya

Bali, sebuah pulau kecil di Indonesia, memiliki potensi pariwisata yang luar biasa bagi wisatawan asing. Dengan pantai yang indah, budaya yang unik, tempat wisata menarik, kuliner yang lezat, dan pusat

Komponen Smart Farming – Farming 4.0

Komponen smart farming

Smart farming merupakan bagian dari pengembangan IOT (Internet of Things) dalam bidang pertanian. Bertujuan untuk membuat pengelolaan pertanian bisa lebih optimal dan smart. smart farming akan menyampaikan ruang lingkup atau

Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar 3 Perguruan Tinggi Swasta

Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar 3 Perguruan Tinggi Swasta

Pada tanggal 6 Juni 2023, LLDIKTI Wilayah III mengadakan pertemuan untuk menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Profesor/Guru Besar. Acara ini berlangsung