Wesel tagih adalah instrumen keuangan berupa surat berharga yang digunakan untuk menagih sejumlah uang pada tanggal tertentu yang telah disepakati oleh pihak yang berutang (pembayar) kepada pihak yang menagih (penerima wesel). Wesel tagih mencakup perintah tertulis dan tidak bersyarat dari pihak pembuat wesel kepada pihak penerima wesel untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu atau pada saat diminta.

Contoh Wesel Tagih

Misalkan PT ABC menjual barang kepada PT XYZ dengan syarat pembayaran melalui wesel tagih. PT ABC kemudian membuat wesel tagih yang berisi instruksi kepada PT XYZ untuk membayar sejumlah Rp50.000.000 dalam waktu 90 hari. PT XYZ menerima wesel tersebut dan setuju untuk membayar pada tanggal yang ditentukan.

Detail dari Wesel Tagih:

  1. Tanggal Penerbitan: 1 Juli 2024
  2. Jumlah yang Ditagih: Rp50.000.000
  3. Tanggal Jatuh Tempo: 29 September 2024
  4. Penerima Wesel: PT ABC
  5. Pembayar: PT XYZ

Pada tanggal jatuh tempo, PT XYZ harus membayar Rp50.000.000 kepada PT ABC sesuai dengan perjanjian dalam wesel tagih tersebut.

Referensi:

  1. Akuntansilengkap.com
  2. Investopedia
  3. Accountingtools.com

Anda bisa mengunjungi tautan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai wesel tagih dan contohnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Dulu Halte/stasiun Kartasura (KSR) Kini jadi….

Halte/stasiun Kartasura (KSR) adalah halte kereta api nonaktif yang terletak di Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jateng dan termasuk dalam Wilayah Aset DAOP 6 Yogyakarta. Dahulu, jalur dan halte ini dioperasikan oleh

Video Alat Pijat berroda di Youtube

Alat pijat beroda dari kayu

Melihat Video lama tahun 2010 yang masih dilihat orang, salah satunya Video Alat Pijat berroda di Youtube yang diunggah pada Desember 2010. Saat itu jualan onlien dengan web nunu Souvenir

Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar 3 Perguruan Tinggi Swasta

Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar 3 Perguruan Tinggi Swasta

Pada tanggal 6 Juni 2023, LLDIKTI Wilayah III mengadakan pertemuan untuk menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Profesor/Guru Besar. Acara ini berlangsung