Pasca Pengesahan RKUHP, mau dibawa kemana Pemberantasan Korupsi? Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 menjadi catatan tersendiri bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Apa saja perubahan dalam KUHP ini yang dapat secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada pengendalian dan penanganan Korupsi?

Apakah perubahan pidana dalam KUHP akan melanjutkan tren buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik tentu masih mengingat kontroversi seputar revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2019 dan turunnya kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara yang mengemban amanat pemberantasan korupsi.

Forum Diskusi Salemba, IM57+ & STHI Jentera
Forum Diskusi Salemba, IM57+ & STHI Jentera

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional serta mengakomodasi refleksi publik dalam perayaan tersebut, Forum Diskusi Salemba (FDS) bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan lembaga IM57+ akan mengupas tuntas dampak KUHP baru ini pada penanganan dan pengendalian korupsi, serta sekaligus evaluasi kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia dalam diskusi yang bertajuk “Pasca pengesahan RKUHP, mau Dibawa Ke Mana Pemberantasan Korupsi?”

Info via : instagram.com/lfds.iluni.ui/

Keynote : Adhityani Putri (Ketua Policy Center ILUNI UI)

Narasumber:

  1. Fajri Nursyamsi (STHI Jentera)
  2. Budi Agung Nugroho
    (IM57+ Institute, Direktur Akademi Anti Korupsi)
  3. Penanggap: Anita Wahid (Tokoh Masyarakat Anti Korupsi)

Hari/Tanggal : SABTU, 10 Desember 2022, Pukul : 09:30 WIB – 11.00 WIB. Terima Kasih,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *