Prinsip 5C adalah sebuah kerangka kerja yang digunakan oleh lembaga keuangan, termasuk bank dan pemberi pinjaman lainnya, untuk menilai apakah seorang calon debitur (peminjam) layak mendapatkan kredit. Prinsip 5C ini mencakup Character (Karakter), Capacity/Cashflow (Kapasitas/Arus Kas), Capital (Modal), Conditions (Kondisi), Collateral (Agunan), dan adanya faktor ketujuh yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia (BI), yaitu Constraint (Batasan/Hambatan) …