Kemensos: “Kemensos” adalah kependekan dari Kementerian Sosial di Indonesia. Kementerian Sosial adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sosial, termasuk penanganan masalah kemiskinan, bantuan sosial, dan perlindungan sosial. berikut ini Arti Keterangan Sudah Proses Kemensos, BANK/PT.POS, Strip & ART, Semua program tersebut dapat dicek langsung di web cekbansos.kemensos.go.id, pengetahuan ini akan memudahkan terutama para Penerima Manfaat (PM) untuk mengecek status terbarunya.
- Sudah Proses Kemensos: Keterangan ini menunjukkan bahwa data penerima manfaat masih sedang diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima manfaat diharapkan untuk menunggu sampai data mereka selesai dipadankan oleh pihak Kemensos.
- Sudah Proses BANK/PT.POS (Tapi Masih Periode Bulan Sebelumnya): Keterangan ini mengindikasikan bahwa data penerima manfaat telah diproses oleh bank atau PT. POS, namun masih berlaku untuk periode bulan sebelumnya. Hal ini bisa berarti bahwa data belum diperbarui untuk periode saat ini.
- Sudah Proses BANK/PT.POS (Periode Baru Tapi Belum Cair): Keterangan ini menandakan bahwa data penerima manfaat sudah diproses untuk periode saat ini, namun belum dicairkan. Kemungkinan terjadi kegagalan dalam pencairan karena data yang ada di DUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tidak sesuai dengan data di bank.
- Strip: Keterangan ini muncul ketika status penerima manfaat adalah YA, tetapi tidak ada keterangan atau periode yang tertera (ditandai dengan tanda strip “-“). Hal ini menandakan bahwa penerima manfaat tidak ditemukan pada saat proses penyaluran karena berbagai alasan. Mungkin penerima manfaat telah pindah alamat atau tidak berada di lokasi saat penyaluran.
- ART (Anggota Rumah Tangga): Keterangan ini menunjukkan bahwa status penerima manfaat adalah YA dan merupakan anggota rumah tangga penerima bantuan dari program seperti PKH atau BPNT. Meskipun telah pisah dari Kartu Keluarga (KK), data tetap tercatat sebagai anggota keluarga penerima bantuan sebelumnya. Kemungkinan lainnya adalah data belum diperbaharui atau diverifikasi oleh pusat, karena dulunya penerima manfaat satu KK dengan KPM PKH atau BPNT.
Harap dicatat bahwa informasi di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan prosedur terkini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi instansi yang terkait langsung atau mengunjungi halaman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperoleh informasi terbaru.