Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan yang menimpa guru yang telah mengabdi selama 18 tahun tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah saat hendak pergi mengajar,” ujar Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024), sempat heboh Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2.

Dalam pesan WhatsApp tersebut, Verawati diinformasikan bahwa ia dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya.

“Tidak ada informasi sebelumnya, saya tiba-tiba dilarang mengajar di sekolah karena ijazah D2,” keluhnya.

Baca Juga : Persoalan Miskomunikasi Terselesaikan, Ferawati Kembali Mengajar di SD Inpres Kalo

Setelah menerima surat pemecatan, Verawati langsung mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh agar ia meninggalkan sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan ulang keputusan yang diambil. Apalagi, saat ini Verawati sedang menunggu waktu wisuda untuk meraih gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Bulan sembilan saya akan wisuda sarjana. Saya harap keputusan itu dapat dicabut, mengingat saya juga sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ungkap Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena Verawati saat itu tidak hadir di sekolah.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru. (Kompascom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Forum Diskusi Salemba, IM57+ & STHI Jentera

Forum Diskusi Salemba, IM57+ & STHI Jentera

Pasca Pengesahan RKUHP, mau dibawa kemana Pemberantasan Korupsi? Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 menjadi catatan tersendiri bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Apa

Argodadi Cup 2023: Polsek Sedayu Amankan Pertandingan Bola Voli Malam Hari

Argodadi Cup 2023 Polsek Sedayu Amankan Pertandingan Bola Voli Malam Hari

Pada malam tanggal 15 Juli 2023, Polsek Sedayu bertanggung jawab atas pengamanan pertandingan bola voli dalam rangka Argodadi Cup 2023 di Dusun Kadibeso, Argodadi, Sedayu, Bantul. Kegiatan tersebut dipimpin oleh

Penyelam Kawah Gunung Kelud: Tradisi Larung Sesaji dan Pengalaman Letusan

Penyelam Kawah Gunung Kelud Tradisi Larung Sesaji dan Pengalaman Letusan

Spesialis penyelam kawah Gunung Kelud, Dulrokim, telah menjalankan tugasnya sejak tahun 2006 dengan penuh pengabdian. Lokasi Gunung Kelud terletak sekitar 45 km sebelah timur pusat Kota Kediri dan 25 km