Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Menurut informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dapat ditemukan di https://peraturan.bpk.go.id, UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam regulasinya. UU tersebut membagi pegawai ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dianggap tidak berlaku lagi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN memuat berbagai pokok pengaturan, antara lain:

  1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
  2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
  4. Penataan tenaga honorer.
  5. Digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.

UU ini menjelaskan bahwa pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Mereka diharapkan menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjaga diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

baca juga : Momen saat Presiden SBY Kunjungi Museum Soeharto tahun 2013

Terkait dengan batas usia pensiun jabatan pegawai ASN, aturan ini dibagi menjadi dua kategori:

a. Jabatan Manajerial: Pensiun pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; serta usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. b. Jabatan Non-Manajerial: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional; dan usia 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Informasi lebih lanjut mengenai isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diunduh melalui laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan di tautan berikut:

Tautan Unduh UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN PDF

Informasi metadata peraturan UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Judul: Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Nomor: 20
  • Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan
  • Bentuk: Undang-undang (UU)
  • Tahun: 2023
  • Tempat Penetapan: Jakarta
  • Tanggal Penetapan: 31 Oktober 2023
  • Tanggal Pengundangan: 31 Oktober 2023
  • Tanggal Berlaku: 31 Oktober 2023
  • Sumber: LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
  • Subjek: KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
  • Status: Berlaku
  • Bahasa: Bahasa Indonesia
  • Lokasi: Pemerintah Pusat
  • Bidang: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Pengertian “Hamba Allah” secara Bahasa dan Istilah untuk Menghindari Riya’

Pengertian Hamba Allah adalah

Dalam laporan donasi, catatan donatur, atau informasi mengenai infak-sedekah di masjid, sering kali kita melihat disebutkan istilah “Hamba Allah” sebagai pengganti nama orang atau nama asli. Apa maknanya? Secara bahasa,

Apa Itu Demokrasi dan Pengertiannya

Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II (Panjang 556 m) di Bantul Senilai Rp 364 M

Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di

Polsek Gamping melaksanakan Patroli Sambang di Kandang

Polsek Gamping melaksanakan Patroli Sambang di Kandang

Polsek Gamping melaksanakan Patroli Sambang di Kandang amankan ternak jelang Idul Adha 2022. Mewaspadai Pencurian Hewan Ternak Jelang Idul Adha 1443H Atau Perayaan Qurban Unit Patroli Samapta Polsek Gamping melaksanakan