Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya lulusan D2, kini telah kembali aktif mengajar setelah masalah tersebut dimediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Persoalan di Inpres Pai sudah terselesaikan. Ibu Ferawati telah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah hasil dari miskomunikasi dan tidak ada masalah sebelumnya antara keduanya. Selain itu, kepala sekolah juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau memecat guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” katanya.

Zunaidin juga mengingatkan semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik-baik dan tidak langsung menyebarkannya ke media sosial.

Baca juga : Pemecatan Guru Berpengalaman: Kontroversi Ijazah D2 di Kabupaten Bima, NTB

“Masalah ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” tambahnya.

Sebelumnya, Ferawati menjadi viral di media sosial setelah dihentikan mengajar oleh kepala sekolah karena hanya memiliki gelar D2. Ferawati, yang telah menjadi guru honorer selama belasan tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Bima, berjuang untuk mendapatkan gelar S1 agar memenuhi syarat menjadi PPPK.

Ferawati membagikan pengalamannya melalui unggahan di Facebook pada Minggu (21/1/2024), menampilkan tangkapan layar pesan WhatsApp kepala sekolah yang memberitahunya untuk tidak mengajar lagi dan disarankan pergi ke kantor Dinas Dikpora Wera.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengonfirmasi larangannya terhadap Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera.

“Tindakan tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan rapat dengan UPT Dikbudpora Kecamatan Wera. Guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) dikembalikan ke UPT dan Dinas,” jelas Jahara.

info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

AYO Mondok di Markaz Maher Qur’an! Gratis untuk 20 Ikhwan dan 20 Akhwat

AYO Mondok di Markaz Maher Qur’an! Markaz Maher Qur’an membuka pendaftaran santri baru untuk Tahun Ajaran 2024. Gratis untuk 20 Ikhwan dan 20 Akhwat.

Launching paket wisata desa sekaligus Pasar “OPO”

Pasar Opo (Setiap Minggu Pon)

Halo sobat Jelajah Bantul. Hari ini minggu tanggal 13 Maret 2022 di Dusun Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul melaunching paket wisata desa sekaligus Pasar “OPO” lho. Bagi sobat Jelajah Bantul yang

Pemandian Umum Kali Grogoyudhan, Karangwetan, Pucang, Secang, Magelang

Pemandian Umum Kali Grogoyudhan, Karangwetan, Pucang, Secang, Magelang

Masih ingat kasus hilangnya Eksan di Magelang tahun 2020? Seorang warga hilang setelah pamit hendak mandi di sungai Grogolyudhan, Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.