Pada tanggal 6 Juni 2023, LLDIKTI Wilayah III mengadakan pertemuan untuk menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Profesor/Guru Besar. Acara ini berlangsung di ruang Ki Hajar Dewantara, Lantai 2 Kantor LLDIKTI Wilayah III.

Ini merupakan penyerahan SK pertama yang dilakukan oleh Dr. Lukman, S.T., M.Hum., selaku Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah III yang baru. Tiga Perguruan Tinggi Swasta yang hadir dalam acara ini adalah Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pelita Harapan, dan Institut Keuangan Perbankan & Informatika Asia Perbanas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor, dan para pendamping.

Penyerahan SK Guru Besar ini merupakan hal yang baik dan diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi LLDIKTI Wilayah III dan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu para tenaga pendidik, sehingga mencapai hasil yang maksimal.

Berikut ini adalah nama-nama penerima SK Guru Besar:

  1. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. – Universitas Muhammadiyah Jakarta
  2. Dr. Tria Astika Endah Permatasari, S.K.M., M.K.M. – Universitas Muhammadiyah Jakarta
  3. Dr. Ir. Adolf Jan Nexson Parhusip, M.Si. – Universitas Pelita Harapan
  4. Dr. Harya Damar Widiputra, S.T., M.Kom. – Institut Keuangan Perbankan & Informatika Asia Perbanas

Info via : LLDIKTI Wilayah III

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Komponen Smart Farming – Farming 4.0

Komponen smart farming

Smart farming merupakan bagian dari pengembangan IOT (Internet of Things) dalam bidang pertanian. Bertujuan untuk membuat pengelolaan pertanian bisa lebih optimal dan smart. smart farming akan menyampaikan ruang lingkup atau

PANTAS 115 raih Award Pejuang Kebersihan dan Lingkungan Hidup 2021

Sebagai wujud apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak di Kabupaten Bantul yang sudah taat dalam pembayaran pajak, Selasa malam (08/12) Pemkab Bantul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar

Frekuensi Radio Ramai Jika apa?

Frekuensi Radio Ramai Jika apa

Frekuensi radio adalah rentang gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk transmisi dan penerimaan sinyal radio. Gelombang radio memiliki panjang gelombang yang lebih panjang daripada gelombang cahaya terlihat, dan mereka mencakup rentang