Pemerintah telah menegaskan kembali mengenai regulasi yang melarang impor pakaian bekas (Thrifting). Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa pelarangan thrifting hanya mencari kambing hitam, karena masalah utama bukanlah itu. Hal ini diungkapkan oleh Bhima saat diwawancarai oleh Republika.co.id pada hari Selasa (21/3/2023), seperti yang dilaporkan oleh Warta Ekonomi pada tanggal 23 Maret 2023.

Menurut Bhima Yudhistira, ancaman impor pakaian bekas tidak sebesar pakaian yang diimpor dari China ke Indonesia. Bhima menyebutkan bahwa nilai impor pakaian jadi dari China ke Indonesia lebih besar daripada impor pakaian bekas. “Pada tahun 2022, nilai impor pakaian bekas sebesar Rp 4,2 miliar, sedangkan nilai impor pakaian jadi dari China bisa mencapai Rp 6,2 triliun per tahun,” kata Bhima.

Thrifting Hanya Kambing Hitam, Impor Baju Cina 1.500 Kali Lipatnya. Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar.

Bhima Yudhistira | ekonomi.republika.co.id

Oleh karena itu, Bhima Yudhistira menegaskan bahwa pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas tidak terkait dengan masalah utama, terutama dalam hal mematikan produk lokal di Indonesia. Bhima mengatakan bahwa impor pakaian bekas sudah ada sejak tahun 1990 dan pelarangan sudah dilakukan sejak tahun 2015. “Namun, industri tekstil baru terimbas parah ketika angka impor pakaian dari China meningkat,” kata Bhima.

Bhima Yudhistira menilai bahwa ada korelasi antara peningkatan penjualan pakaian impor dan alas kaki dari China dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal, terutama impor pakaian Cina di pasar online. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pasal 2 Ayat 3 Permendag tersebut menyebutkan bahwa barang yang dilarang diimpor, salah satunya adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga mengusulkan pelarangan thrifting karena dianggap merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal serta dapat merusak industri garmen dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Laporan Travel & Tourism Development Index 2021 edisi Mei 2022

Alhamdulillah… Laporan dari Travel & Tourism Development Index 2021 edisi Mei 2022, industri pariwisata Tanah Air ada di peringkat 32 dari total 117 negara seluruh dunia. Posisi ini naik 8

Ada 17 Kelompok KKN UMBY di 13 Padukuhan Kelurahan Semanu

Ada 17 Kelompok KKN UMBY di 13 Padukuhan Kelurahan Semanu

Foto Kegiatan pembukaan Desa Semanu, Kegiatan Pembukaan KKN PPM UMBY di Kalurahan Semanu (WAG KKN) Menurut jadwal yang dikeluarkan oleh tim KKN PPM UMBY (Universitas Mercu Buana Yogyakarta) Pelaksanaan KKN

Sudah lebih 50 Jam Kapolda Jambi Bertahan di Hutan

Sudah lebih 50 Jam Kapolda Jambi Bertahan di Hutan

Hingga selasa pagi ini (21/2), terhitung sudah 48 Jam Kapolda Jambi Bertahan di Hutan dengan Kondisi Patah Tangan.Kapolda Jambi dan rombongan dilaporkan masih dalam keadaaan sadar meskipun sudah 48 jam